UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 62
(1) Aset BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
huruf b bersumber dari:
- modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan;
- hasil pengembangan aset BP Tapera;
- sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BP Tapera dapat digunakan untuk:
- kegiatan operasional BP Tapera; atau
- kegiatan investasi BP Tapera.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan
penggunaan aset BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
