UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 61
(1) Dana Tapera sebagaimana dimaksud d.alam pasal 60
huruf a bersumber dari:
- hasil penghimpunan Simpanan peserta;
- hasil pemupukan Simpanan peserta; peserta; c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari
- hasil pengalihan aset Tabungan perumahan pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan pertimbangan Tabungan Perumahan pegawai Negeri Sipil;
- dana wakaf; dan
- dana iainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Tapera digunakan untuk:
- pembiayaan perumahan bagi peserta;
- pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya;
- penutupan kekurangan hasil pengembangan modal awal guna memenuhi biaya operasional Bp Tapera;
- pemupukan produk keuangan pada berbagai bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam paJal 2l; d,an
- imbal jasa bagi Bank Kustodian dan Manajer Investasi sesuai dengan kontrak.
(3) Komposisi Dana Tapera untuk pembiayaan perumahan
dan investasi ditetapkan dalam peraturan Bp Tap.ra.
Bagian ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
25
Bagian Ketiga Aset BP Tapera
