UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 21
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera.
(2) Pem-u9yk11 Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional itau prinsip syariah.
(3) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip
konvensional sebagaimana dimaksud paaa ayat 1d1 berupa:
- deposito perbankan;
- surat utang pemerintah pusat;
- surat utang pemerintah daerah;
- surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/ atau
- bentuk
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
10
- bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
(4) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa:
- deposito perbankan syariah;
- surat utang pemerintah pusat (sukuk);
- surat utang pemerintah daerah (sukuk);
- surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan Pemerintah.
Pasat22 Peserta Tapera dapat memilih prinsip pemupukan dana sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
