UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 20
(1) cara pembayaran Simpanan diatur dengan lata Peraturan BP Tapera.
(2) Simpanan Peserta pada Bank Kustodian dikelola sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pemupukan Dana Tapera
