UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 64
Pemberi Kerja berkewajiban untuk:
- mendaftarkan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) sebagai Peserta;
- melakukan
REPUJSFt,'o55.r,o -26
- melakukan pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah;
- menyetor Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan Simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran Simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
- meiakukan pemutakhiran data Pekerja yang terkait dengan kepesertaan Tapera; dan
- menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran Simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan Pekerja.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Peserta
