UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 65
Peserta berhak untuk:
- mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;
- memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;
- menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;
- mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;
- mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan
- mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
