UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 29
(1) Pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam
perusahaan Pasal 25 disaiurkan melalui Bank atau Pembiay,aan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh Bp'Iapera.
(2) D_alam penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana
perusahaan dimaksud pada ayat (1), Bank atau Pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
(3) Penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2|.dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Bp Tapera.
(4) Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
