UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 28
Ayat (1) Kelayakan Peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dinilai oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang bekerja sarna dengan BP Tapera sesuai dengan ketentuan kelayakan kredit/pembiayaan yang berlaku pada Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
Huruf ...
#,D PRESIDEN
REPI.IELIK INDONESIA
Huruf c ,,tingkat Yang dimaksud dengan kemendesakan kepemilikan rumah" adalah pembiayaan perumahan kepada pesirta yang dilakukan oleh Bp Tapera dengan mempertimbangkan hal antara lain usia peserta, jumlah anggota keluarga dari peserta, dan lamanya waktu peserta menunggu urrtuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas.
