UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 27
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta
harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
mendapatkan pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BP Tapera. . Pasal 28
(1) Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, BP Tapera mengatur penilaian kelayakan Peserta oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan. (21 Pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar Simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai urutan prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan RP Tapera.
Pasal. . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- lJ -
