UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 30
Bank atau Perusahaan pembiayaan wajib melaporkanpdaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kepada Bp Tapera dan Bank Kustodian.
Bank atau Perusahaan pembiayaan wajib melaporkanpdaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 kepada Bp Tapera dan Bank Kustodian.