Pasal 76
BP Tapera menunjuk Bank Kustod.ian, Manajer Investasi, dan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi.
Pasal TT
(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi.
(2) Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembalikan kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
(3) Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik
pegawai negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada pegawai negeri sipil aktif peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagai saldo awal Peserta pegawai negeri sipil.
(4) Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada pegawai negeri sipil peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
Pasal
t,',?Sf; n e p u Jir<E * o =., -31
