UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 75
(1) Presiden membentuk Komite Tapera paling lambat 3
(tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Komite Tapera menyeleksi dan mengusulkan Komisioner
dan Deputi Komisioner kepada Presiden untuk ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Komite Tapera.
