UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 74
(1) Menteri selaku ketua harian Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit atas posisi laporan kinerja dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2\ Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menyelesaikan audit atas posisi laporan kinerja
dan laporan keuangan penutup Badan Pertimbangan Tabr:ngan Perumahan Pegawai Negeri Sipil paling larna 1 (satu) tahun sejak ditunjuk Menteri.
Pasal
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
30
