UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 73
(1) Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor L4 Tahun 1993 tentang Tabungan Pemmahan Pegawai Negeri Sipil tetap diakui keberadaannya sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil melaksanakan pengalihan aset dan hak Peserta pegawai negeri sipil secara bertahap dan menyelesaikannya dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
