UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "dana murah jangka panjang" adalah dana dengan suku bunga yang terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
