Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan,.kegotongroyongan" adalah bersama_sama dan saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kibutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Huruf b ,,kemanfaatan" Yang dimaksud dengan adalah bahwa pengelolaan Tapera harus memberikan manfaat yang sebesar_beiarnya bagi Peserta untuk pembiayaan perumahan. Huruf c ,,nirlaba,, Yang dimaksud dengan adalah bahwa pengelolaan Tapera tidak untuk mencari keuntungan, tetapi irengutamakan penggunaan hasil pengembangan Dana Tapera untuk mlmberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta.
Huruf ...
qru
,",JtTntt,'S5f;r'o
Hurufd Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan secara cermat, teliti, aman, dan tertib. Huruf e Yang dimaksud dengan "keterjangkauan dan kemudahan" adalah bahwa pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan mudah diakses oleh Peserta. Huruf f Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa hasil pemanfaatan Tapera dapat membentuk masyarakat yang mandiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar akan rumah yang layak huni. Huruf g Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil pengelolaan Tapera harus dapat dinikmati secara proporsional oleh Peserta. Huruf h Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa kegiatan Tapera berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan untuk mencapai tujuan Tapera. Huruf i Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa penyelenggaraan Tapera dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungj awabkan. Hurufj uketerbukaan' Yang dimaksud dengan adalah bahwa akses informasi penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap, benar, dan jelas bagi Peserta. Huruf k Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf 1 Yang dimaksud dengan "dana amanat" adalah bahwa dana yang terkumpul dari Simpernan Peserta dan hasil pemupukannya merupakan dana titipan kepada BP Tapera untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka pembiayaan perumahan bagi Peserta. Pasal ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-4
