UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 15
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hurr.f a dan huruf b dapat kembali menjadi Peserta.
