UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 32
(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Bp Tapera.
(2) BP Tapera ...
t,',?otf; n e p u JuTr<E * ., o = -t4
(2) BP Tapera adalah badan hukum berdasarkan Undang-
Undang ini.
(3) BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera.
Pasa1 33
(1) BP Tapera berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia
(2) BP Tapera dapat membuka kantor perwakilan di daerah
sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedua Modal Awal
