HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINI{YA
Pasal 2
(1) Komite Tapera diberikan Honorarium, Insentif, dan
Manfaat Tambahan Lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. (21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi Komisioner BP Tapera. (41 Pemberian Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tunjangan hari raya diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
- tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Pasal 3
(1) Besaran Honorarium Komite Tapera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
- Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan Honorarium sebesar Rp32.508.OO0,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah).
- Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan Honorarium sebesar Rp43.344.000,00 (empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex olficio diberikan Honorarium sebesar Rp29.257.20O,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tutjuh ribu dua ratus ruPiah)' (2) Honorarium . . .
SK No 155032 A
PRESIDEN
(2) Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional. (21 Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 4Oo/o (empat puluh persen) dari Insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
Pasal 5
(1) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak I (satu)
kali Honorarium yang diterima. (21 T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) huruf b, diberikan paling banyak 2Oo/o (dua
puluh persen) dari Honorarium yang diterima.
(3) Tunjangan asuransi purnajabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, diberikan paling banyak 25o/o (dua puluh lima persen) dari Honorarium yang diterima dalam 1 (satu) tahun. (41 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya diberikan kepada Komite Tapera terhitung sejak pengangkatan.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 155033 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari2O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 161497 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 202O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Ralgrat, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 202O tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517);
