PERPRES
HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINI{YA
Pasal 5
(1) T\rnjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak I (satu)
kali Honorarium yang diterima. (21 T\rnjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) huruf b, diberikan paling banyak 2Oo/o (dua
puluh persen) dari Honorarium yang diterima.
(3) Tunjangan asuransi purnajabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, diberikan paling banyak 25o/o (dua puluh lima persen) dari Honorarium yang diterima dalam 1 (satu) tahun. (41 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
