PERPRES
HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINI{YA
Pasal 4
(1) Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional. (21 Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 4Oo/o (empat puluh persen) dari Insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
