PERPRES
HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINI{YA
Pasal 3
(1) Besaran Honorarium Komite Tapera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
- Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan Honorarium sebesar Rp32.508.OO0,00 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah).
- Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan Honorarium sebesar Rp43.344.000,00 (empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex olficio diberikan Honorarium sebesar Rp29.257.20O,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tutjuh ribu dua ratus ruPiah)' (2) Honorarium . . .
SK No 155032 A
PRESIDEN
(2) Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
