PERPRES
HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINI{YA
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 155033 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari2O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 161497 A
