UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, Komite Tapera berwenang untuk:
- memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera;
- meminta laporan pengelolaan Tapera dari Bp rapera;
- menyeleksi dan mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner Bp Tapera kepada Presiden;
- mengesahkan rencana strategis lima tahunan Bp rapera; dan
- mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan Bp Tapera.
