UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 57
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Komite Tapera bertugas untuk:
- merrrmuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera;
- melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanian tugas Bp Tapera; dan
- menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
