MODAL AWAL BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralryat.
Pasal 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 sebesar Rp2.5OO.000.000.0OO,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) terdiri atas:
- Rp2.000.OOO.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai dana kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan biaya operasional dan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat secara berkelanjutan.
- RpSOO.OO0.OO0.OO0,00 (lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
(2) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia'
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
INDONESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Hukum dan undangan, c
ti Lestari
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat, perlu memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralryat, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralgiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863); 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20l7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
