PP
MODAL AWAL BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 1
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Ralryat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Ralryat.
