PP
MODAL AWAL BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia'
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
INDONESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Hukum dan undangan, c
ti Lestari
