Pasal 67
(1) BP Tapera wajib menyampaikan laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Komite Tapera paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2) Periode laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari 1 Januari sampai dengan 3l Desembei.
(3) Bentuk dan isi laporan pengelolaan program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusutkan oleh gp Tapera setelah berkonsultasi dengan Komite Tapera.
(4) Laporan keuangan BP Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (s) Laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tg.hunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 3l Juli tahun berikutnya.
(6) Isi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetaFkan oleh Komisioner.
(7) Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan
program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BP Tapera setelah disetujui Komite Tapera.
