UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 55
Masa jabatan anggota Komite Tapera yang berasal dari unsur profesional adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal
REPuJLTIt,'ootf;r'o -23
