UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 54
(1) Komite Tapera beranggotakan:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
- seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengangkatan dan pemberhenlian Ketua dan anggota
Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan presiden.
