UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 34
(1) BP Tapera memperoleh modal awal yang bersumber dari
a.nggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Besaran modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Sumber Biaya Operasional BP Tapera
