UU
TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 35
(1) Biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil
pengelolaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1).
(2) Dalam hai terjadi kekurangan hasil pengelolaan modal
avral untuk biaya operasional BP Tapera, kekurangannya dipenuhi dari sebagian hasil pemupukan Dana Tapera.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan
kekurangan hasil pengelolaan modal awal sebagaimana peratr:ran dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Pemerintah.
Bagian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
_15
Bagian Keempat Fungsi, T\rgas,Wewenang, serta Hak dan Kewajiban Bp Tapera
Paragraf 1 Fungsi
