Pasal 157A
Pasal yang diuji
Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023
Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023
Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023
Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 161 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 161 UU 6/2023
Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 162 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 162 UU 6/2023
Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 163 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 163 UU 6/2023
Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 164 UU 13/2003
13
Pasal yang diuji
Pasal 164 UU 6/2023
Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 165 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 165 UU 6/2023
Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 166 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 166 UU 6/2023
Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 167 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 167 UU 6/2023
Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 169 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 169 UU 6/2023
Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 172 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 172 UU 6/2023
Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi berwenang menguji materiil UU
terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan
Pemohon telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa objectum litis
Permohonan a quo adalah pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945
dengan rincian ketentuan UU 6/2023 yang dimohonkan untuk diuji
sebagaimana disebutkan pada butir 7 Permohonan a quo, maka Mahkamah
14
Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan
para Pemohon.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
- Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK jo. Pasal 3 PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon
dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
Lembaga negara.
- Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
15
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
B.1. Pemohon I Merupakan Badan Hukum Partai Politik
- Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya
menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum
publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan
umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
“Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,
didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan
kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang
menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per
orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau
perdata.”
- Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:
“Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya
dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal-
16
hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata.
Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik
yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan
hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata,
misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan
jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis
kantor, dan lain-lain sebagainya.”
“Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum
yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas
hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut
sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan
hukum yang bersifat publik.”
- Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya
menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum
publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan
umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
“Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,
didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan
kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang
menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per
orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau
perdata.”
- Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:
“Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya
dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal-
17
hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata.
Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik
yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan
hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata,
misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan
jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis
kantor, dan lain-lain sebagainya.”
“Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum
yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas
hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut
sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan
hukum yang bersifat publik.”
- Bahwa Pemohon I adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.
Kegiatan Partai Buruh juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak.
Hal tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan Partai Buruh
sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
Buruh yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022
tentang Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang
dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta
Pusat [Bukti P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
04.AH.11.03 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022
[Bukti P- 3];
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum
publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka Pemohon I
tergolong sebagai subjek badan hukum publik yang berdasarkan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK PUU diberikan hak untuk
mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 in casu pengujian formil UU
18
6/2023 terhadap UUD 1945, karena Pemohon I menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 6/2023;
- Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo Pemohon I diwakili oleh
pimpinan pusat partai yang disebut dengan “Komite Eksekutif” atau
Executive Committee (Exco) Partai Buruh”, yaitu Agus Supriyadi [Bukti P-6]
selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli [Bukti P-7] selaku Sekretaris
Jenderal, yang terpilih secara sah dalam Kongres IV Partai Buruh tahun
2021, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Susunan
Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4
April 2022 [Bukti P- 4];
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b Anggaran Dasar
Partai Buruh [Vide Bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di tingkat pusat
merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan
Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh berwenang
mewakili Partai Buruh ke dalam dan keluar organisasi Partai Buruh, termasuk
mewakili Partai Buruh di pengadilan, yang selanjutnya Presiden Partai Buruh
dapat memberikan mandat kepada Wakil Presiden Partai Buruh untuk
melaksanakan tugas tertentu dalam hal ini mewakili Partai Buruh di
pengadilan;
- Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat 1 Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh [Vide Bukti P-2] juga ditentukan Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat menyurat
Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023
tentang Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden
Partai Buruh [Vide Bukti P-5], Wakil Presiden Partai Buruh diberikan mandat
melaksanakan kewenangan Presiden Partai Buruh secara terbatas untuk
mengajukan dan menandatangani laporan, permohonan, dan/atau gugatan
atas nama Partai Buruh kepada lembaga peradilan atau instansi terkait
lainnya;
19
- Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Buruh dan Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden Partai Buruh,
Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal diberikan wewenang untuk mewakili
serta menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam maupun
keluar organisasi Partai Buruh, maka dalam Permohonan a quo Agus
Supriyadi selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal
berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam
mengajukan pengujian materil UU 6/2023 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah
Konstitusi;
- Bahwa selain dari pada itu, Pemohon I yang merupakan partai politik juga
telah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai
salah satu peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, dengan demikian tidak ada keraguan
untuk menyatakan bahwa Pemohon I memenuhi kriteria sebagai subjek
hukum yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa sekalipun Pemohon I merupakan partai politik yang telah secara
resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, akan tetapi Pemohon I
belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
karena baru ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk mengikut pemilu pada
tahun 2024, oleh karenanya Pemohon I tidak ikut membahas dan menyetujui
UU 6/2023, dengan demikian Pemohon I dalam hal ini semakin jelas
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
materil UU 6/2023;
- Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan
syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam Permohonan a quo Pemohon I
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum
publik untuk mengajukan pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945
20
sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK PUU;
- Bahwa Partai Buruh dibentuk mempunyai sejumlah tujuan, antara lain
sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
Buruh, yaitu sebagai berikut: Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan
negara kesejahteraan (welfare state), yang selanjutnya disebut negara
sejahtera. Negara sejahtera yang ingin dibangun Partai Buruh adalah
perwujudan dari 13 (tiga belas) platform Partai Buruh, yaitu:
Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare
state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang
ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas) platform
Partai Buruh, yaitu:
(1) Kedaulatan Rakyat;
(2) Lapangan Kerja;
(3) Pemberantasan Korupsi;
(4) Jaminan Sosial:
Jaminan Kesehatan;
Jaminan Dana Pensiun;
Jaminan Hari Tua;
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian;
Jaminan Dana Pengangguran;
Jaminan Pendidikan;
Jaminan Perumahan;
Jaminan Air Bersih;
Jaminan Makanan
(5) Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;
(6) Upah Layak;
21
(7) Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;
(8) Hubungan Industrial:
Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing);
Menolak sistem karyawan kontrak (PKWT) yang berkepanjangan
tanpa batas;
Uang pesangon yang layak;
Jam kerja yang manusiawi;
Perlidungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan untuk
buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;
Menolak PHK yang dipermudah;
Perlidungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak
berketerampilan (unskill workers);
- Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam
Hubungan Industrial.
(9) Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;
(10) Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan buruh
informal;
(11) Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);
(12) Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga
pendidik honorer dan tenaga honorer, serta peningkatan kesejahteraan
tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal upah minimum
per bulan; dan
(13) Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar utama
perekonomian. Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka
Partai Buruh memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu:
- Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;
Distribusi kekayaan yang adil merata;
Tanggung jawab publik.
22
- Bahwa oleh karena mempunyai tujuan sebagaimana Pasal 5 Anggaran
Dasar Partai Buruh, maka Pemohon I sebagai partai politik yang berfokus
pada isu perburuhan tentunya sangat berkepentingan untuk menguji UU
6/2023 yang sebagian besar substansinya merugikan hak konstitusional
para pengurus, anggota, dan konstituen yang dibela kepentingannya oleh
Partai Buruh;
- Bahwa Pemohon I mempunyai pengurus yang tersebar di 34 Provinsi, 514
Kab/Kota, 3.621 Kecamatan (50% dari Total 7.242 Kecamatan);
- Bahwa Pemohon I juga mempunyai anggota dan konstituen yang mesti
diperjuangkan kepentingannya antara lain Buruh Pabrik, Buruh Kantor,
Buruh Perempuan, Buruh Tani, Buruh Nelayan, Buruh Guru, Buruh Migran,
TKW, Tenaga Kesehatan, Guru Swasta, Honorer, Pekerja Rumah Tangga,
Pekerja Maritim & Pelaut, Supir (angkot, truk, bis, kendaraan darat, laut dan
udara), Pengemudi Ojek Konvensional Ojek Online ( OJOL ) & Taksi Online,
Pedagang (Pasar, jamu gendong, sayur), Tukang Becak, PKL, Pedagang
Asongan, Pelaku UMKM, Pelaku Multi Level Marketing, Kelompok
Masyarakat Miskin (Desa, Kota), Pencari Kerja (Fresh Graduate),
Mahasiswa & Pelajar, Anak Band, Seniman, Olahragawan, Kaum Cerdik
Pandai dan Sarjana Yg Menginginkan Azas Negara Sejahtera, Pensiunan
(PNS, TNI/POLRI, & Swasta),Kaum Masyarakat Marjinal, Penyandang
Disabilitas & Kalangan Rakyat Jelata Lainnya;
- Bahwa Pemohon I sangat mempunyai kepentingan pengujian materil UU
6/2023, karena berlakunya UU 6/2023 telah merugikan kalangan buruh
yang sebagian besar merupakan pengurus, anggota dan konstituen
Pemohon I, dan upaya ini juga telah menjadi program perjuangan Partai
Buruh sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Partai Buruh
pada tanggal 14-17 Januari 2023
- Bahwa sebelumnya Pemohon I telah mengajukan pengujian formil UU
6/2023 di Mahkamah Konstitusi, dan perkara tersebut telah diputus
sebagaimana Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023
dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Oleh karena perjuangan Pemohon I dalam pengujian formil UU 6/2023
23
ditolak oleh MK, maka Pemohon I masih terus memperjuangkan
pembatalan ketentuan-ketentuan di dalam UU 6/2023 yang merugikan para
buruh melalui pengujian materil a quo;
- Bahwa meskipun permohonan Pemohon I dalam pengujian formil UU
6/2023 dalam Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023
ditolak oleh MK, akan tetapi MK dalam konklusinya berkesimpulan bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo. Dengan demikian, apabila konsisten dengan Putusan MK No. 50/PUU-
XXI/2023, maka Pemohon I seharusnya juga mempunyai kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materil UU 6/2023 a quo,
karena pada prinsipnya kedudukan dan kerugian konstitusional Pemohon I
secara substantif dirugikan akibat berlakunya UU 6/2023 baik dari segi
formil maupun materilnya;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pemohon I telah secara jelas
memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu Pemohon I
mempunyai kepentingan untuk mengajukan Permohonan a quo karena
Pemohon I mempunyai hubungan pertautan dengan berlakunya UU
6/2023;
B.2. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V Masing-Masing
Adalah Kelompok Orang Yang Mempunyai Kepentingan Yang Sama
(Bagian Dari Pemohon Perorangan)
- Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V masing-
masing adalah organisasi atau bagian dari organisasi serikat
pekerja/serikat buruh dengan jenjeng berbeda, yaitu; Pemohon II adalah
unsur pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang
federasi; dan Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V adalah pimpinan
organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang konfederasi;
- Bahwa pengaturan mengenai organisasi serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur tersendiri
dalam sebuah undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
24
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989 (selanjutnya disebut
- Bahwa pengertian serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka
1 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Bahwa pengertian federasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal
1 angka 4 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Federasi serikat
pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.”;
- Bahwa pengertian konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam
Pasal 1 angka 5 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat
pekerja/serikat buruh.”;
- Bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan
keluarganya.”;
- Bahwa fungsi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB adalah antara lain sebagai
“sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
anggotanya” [Vide Pasal 4 ayat (2) huruf d];
- Bahwa syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB antara lain:
25
“Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/ serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.” [Vide Pasal 11 ayat (1)];
- Bahwa ketentuan mengenai anggaran dasar serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (1) UU SP/SB dalam Penjelasan pasal a quo
disebutkan dengan bunyi sebagai berikut:
Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh,
demikian juga federasi yang menjadi anggota konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
- Bahwa pengaturan mengenai legalitas serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh antara lain
disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya
berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/ serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis
kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.”
- Bahwa Pemohon II merupakan bagian dari organisasi serikat
pekerja/serikat buruh tingkat federasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 1 angka 4 UU SP/SB, dan menjadi unsur pimpinan di salah
satu federasi serikat pekerja/serikat buruh, yakni Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART,
serta memiliki legalitas sebagai federasi serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf
d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya
dapat Pemohon II uraikan sebagai berikut:
44.1. Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) didirikan
dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja
Metal Indonesia yang dicetuskan pada tanggal 6 Februari 1999 dan
26
ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan Serikat
Pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi
Serikat Pekerja Metal lndonesia, sebagaimana dinyatakan dalam
Mukadimah Anggaran Dasar FSPMI [Bukti P-8];
44.2. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah
Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:
Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia didirikan untuk
perjuangan kelas pekerja (working class) yang
memperjuangkan buruh dan rakyat lndonesia secara ideologis,
sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya demi
mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata kaum
buruh khususnya menegakkan kemanusiaan yang adil dan
beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia.
44.3. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan kembali secara terperinci dalam
Pasal 9 Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:
- Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta
amandemennya.
- Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam
lapangan pekerjaan industri dan jasa: Logam, Elektronik
Elektrik, Automotif Mesin dan Komponen, Perkapalan dan Jasa
Maritim, Aneka Industri, dan Dirgantara.
- Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja
lndonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang
adil dan beradab.
- Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum
pekeija dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya.
- Meningkatkan produktivitas kerja, syarat-syarat kerja, dan
kondisi kerja.
- Memantapkan Hubungan lndustrial guna mewujudkan
ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
27
- Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh lndonesia agar
secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah
kebijakan negara dan kesejahteraan buruh dan rakyat.
44.4. Bahwa fungsi FSPMI dinyatakan dalam pasal 8 Anggaran Dasar
FSPMI, yang menyatakan Organisasi ini berfungsi:
- Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada
industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan
Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan
produktivitas.
- Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta
mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di
sektor industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan
Budaya Bangsa.
- Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota
beserta keluarga.
- Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan
keluarga baik lahir maupun batin.
44.5. Bahwa tujuan dan fungsi FSPMI sebagaimana disebutkan di atas
telah diimplementasikan dalam sejumlah kegiatan antara lain:
- Melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke
Mahkamah Agung sebagai Pemohon;
- Melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja
terkait upah melalui Dewan Pengupahan;
- Terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan
dalam rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama
pihak Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh;
- Melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi
perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT,
28
Outsourcing yang tidak berpihak kepada buruh/pekerja baik
secara non litigasi maupun litigasi;
44.6. Bahwa legalitas FSPMI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Timur, Nomor: 897/-1.835.3, tanggal 2 Mei
2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah
tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Bukti Pencatatan:
312/IV/P/V/2002, tanggal 16 Mei 2002 [Bukti P- 10];
44.7. Bahwa dalam Pasal 8 angka 3 Anggaran Dasar FSPMI ditekankan
bahwa FSPMI difungsikan sebagai pelindung dan pembela hak dan
kepentingan anggota beserta keluarganya;
44.8. Bahwa dalam Pasal 30 angka 1 dan angka 2 Anggaran Dasar jo.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga FSPMI ditetapkan komposisi
Pimpinan DPP FSPMI terdiri dari seorang Presiden, seorang Deputi
Presiden, beberapa orang Wakil Presiden, seorang Sekretaris
Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang
Bendahara Umum, dan dua orang Wakil Bendahara Umum;
44.9. Bahwa dalam Pasal 11 angka 4 Anggaran Rumah Tangga FSPMI
antara lain dinyatakan bahwa Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal,
dan Wakil Sekretaris Jenderal FSPMI dapat menjalankan tugas-
tugas harian kerja organisasi secara aktif sesuai pembidangan tugas
yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)”;
44.10. Bahwa pada Diktum Pertama PO FSPMI Nomor: KEP.017/DPP-
FSPMI/ORG/X/2020 disebutkan Wakil Presiden Bidang Politik dan
Kebijakan Publik FSPMI menjalankan tugas-tugas harian kerja
Organisasi secara aktif demi memastikan berjalannya fungsi FSPMI,
yang dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga FSPMI
disebutkan fungsi FSPMI sebagai pelindung dan pembela hak dan
kepentingan anggota FSPMI beserta keluarganya [Bukti P-12];
29
44.11. Bahwa Pemohon II diwakili oleh Riden Hatam Aziz selaku Presiden
[Bukti P-11] dan Sabilar Rosyad selaku Sekretaris Jenderal [Bukti P-
12] oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili FSPMI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga FSPMI;
- Bahwa Pemohon III merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
konfederasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta
memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18
ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon III uraikan sebagai
berikut:
45.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada
mulanya dibentuk pada tanggal 20 Februari 1973 dengan nama
Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), yang selanjutnya
bertransformasi pada tahun 1995 menjadi Federasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (FSPSI), dan pada tanggal 29 Juli 2001 berubah
bentuk menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(KSPSI) sebagaimana disebutkan pada Alinea Ketiga Mukadimah
dan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KSPSI [Bukti P-13];
45.2. Bahwa tujuan KSPSI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah
Anggaran Dasar KSPSI, yang selengkapnya berbunyi:
Bahwa dibentuknya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat
bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat; bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab
dengan tujuan mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan
keluarganya yang sejahtera, adil dan bermartabat dengan cara
memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan
kepentingan pekerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia,
30
demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis
dan berkeadilan.;
45.3. Bahwa tujuan KSPSI diperinci kembali dalam Pasal 8 Anggaran
Dasar KSPSI yang antara lain menyebutkan bahwa KSPI bertujuan;
- Melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja [Vide
angka 2];
- Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya [Vide angka 3];
- Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas
diantara sesama kaum pekerja [Vide angka 4];
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil
dan bermartabat [Vide angka 5];
45.4. Bahwa dalam Pasal 10 Anggaran Dasar KSPSI disebutkan bahwa
untuk mencapai tujuannya KSPSI menjalankan berbagai usaha
sebagaimana, yaitu antara lain:
- Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan
perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang lebih baik
dan berpihak pada kepentingan pekerja yang berlandaskan Hak
Azasi Manusia (HAM) [Vide angka 2];
- Memperjuangkan perbaikan upah dan penghidupan yang layak
sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian
[Vide angka 3]; dan
- Memperjuangkan jaminan sosial yang adil untuk perlindungan
pekerja beserta keluarganya [Vide angka 4].
45.5. Bahwa fungsi KSPSI dinyatakan dalam Pasal 9 Anggaran Dasar
organisasi, yaitu antara lain sebagai;
- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan pekerja [Vide angka 1];
- Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja [Vide
angka 3];
- Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan
pekerja [Vide angka 4];
31
- sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya
[Vide angka 5];
- Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik
ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap
kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan [Vide angka 10];
45.6. Bahwa legalitas KSPSI dibuktikan dengan dikeluarkannya Tanda
Bukti Pencatatan oleh Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja
Kotamadya Jakarta Selatan, Nomor 122/V/E/VIII/2001, tanggal 8
Agustus 2001, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan pencatatan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah memenuhi
kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 16/MEN/2001 [Bukti P-16];
45.7. Bahwa dalam Pasal 9 angka (8) Anggaran Dasar KSPSI disebutkan
KSPSI berfungsi: “mewakili untuk dan atas nama anggota baik
didalam maupun diluar pengadilan.”;
45.8. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KSPSI
disebutkan “Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga, akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).”;
45.9. Bahwa dalam PO KSPSI Nomor: 01/PO/DPP/KSPSI/X/2020, antara
lain ditetapkan; Pertama, Penanggung jawab KSPSI berada
ditangan Presiden KSPSI dan Sekjen KSPSI.; Kedua, Apabila dalam
keadaan tertentu salah satu berhalangan maka dapat ditunjuk
Pengurus lainya.; Ketiga, Apabila keduanya berhalangan maka
dilakukan rapat khusus Pengurus DPP KSPSI menunjuk dan
menugaskan beberapa orang Pengurus untuk bertindak atas nama
organisasi [Bukti -14];
45.10. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon III diwakili oleh Wakil
Sekretaris Jenderal KSPSI Fredy Sembiring., [Bukti-17] dan
Bendahara Umum KSPSI Mustopo [Bukti-18], berdasarkan Surat
32
Mandat DPP KSPSI Nomor Org.175/ST/DPP/KSPSI/XI/2023 [Bukti
P-15];
- Bahwa Pemohon IV merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta
memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18
ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon IV uraikan sebagai
berikut:
46.1. Bahwa Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) didirikan pada
tanggal 2 September 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4
Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-19];
46.2. Bahwa tujuan KPBI dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KPBI,
yaitu:
(1) Menghimpun dan membangun gerakan serikat pekerja/serikat
buruh dari berbagai sektor di Indonesia.
(2) Meningkatkan kapasitas organisasi pekerja agar bisa
memperjuangkan kepentingan kaum pekerja/buruh secara lebih
efektif.
(3) Melindungi federasi serikat pekerja/serikat buruh anggota dari
setiap gangguan dan ancaman Kapitalisme.
(4) Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan berbagai cara,
termasuk melalui Perjanjian-Perjanjian Kerja Bersama maupun
dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang
perburuhan.
46.3. Bahwa tujuan KPBI selanjutnya dirumuskan dalam usaha organisasi
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar KPBI, yaitu
KPBI mempunyai usaha antara lain:
(1) Mendorong terbentuknya federasi serikat pekerja/serikat buruh di
berbagai wilayah di Indonesia.
33
(2) Berkontribusi dan mengembangkan partisipasi KPBI dalam
pembangunan nasional khususnya di bidang
ketenagakerjaan/perburuhan.
(3) Membangun kerjasama dengan berbagai lembaga perburuhan
dan lembaga lainnya baik secara nasional maupun internasional.
(4) Melakukan kegiatan pendidikan, kajian, advokasi dan
pengembangan organisasi untuk memperkuat federasi serikat
anggota, serta mendukung perjuangan mereka untuk
meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja para pekerja/buruh
anggotanya.
(5) Mengutus perwakilan KPBI pada lembaga-lembaga perburuhan
baik nasional dan internasional sebagai wujud partisipasi aktif
dalam pembangunan perburuhan.
(6) Membangun lembaga dan usaha-usaha untuk memperkuat
kesejahteraan dan perlindungan bagi anggota KPBI.
46.4. Bahwa legalitas KPBI dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor AHU-0007842.AH.01.07.Tahun 2017 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPBI [Bukti P-20]
dan Nomor Bukti Pencatatan 2201/V/FSP/III/2016 Suku Dinas
Tenagakerja dan Transmigrasi Jakarta Utara DKI Jakarta, tanggal 3
Oktober 2016 [Bukti P-21];
46.5. Bahwa Dewan Eksekutif Nasional adalah badan organisasi KPBI yang
memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain “Menegakkan dan
menjalankan AD/ART KPBI”, “Melaksanakan keputusan-keputusan
Kongres dan Dewan Buruh Nasional”, termasuk dalam hal ini
“Mengatasnamakan atau mewakili KPBI dalam berhubungan dengan
pihak lain secara nasional dan internasional”, hal ini sebagaimana
Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KPBI;
46.6. Bahwa menurut Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 secara
berturut turut Anggaran Rumah Tangga KPBI, Dewan Eksekutif
Nasional KPBI terdiri Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara
Umum, Kepala Bidang dan Badan Otonom;
34
46.7. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon IV diwakili oleh Ketua
Umum KPBI yaitu Ilhamsyah [Bukti P-22] dan Sekretaris Jenderal KPBI
yaitu Damar Panca Mulya [Bukti P-23], sebagai pengurus Dewan
Eksekutif Nasional KPBI yang telah ditetapkan dala Kongres KPBI ke-
II [Bukti P-19];
- Bahwa Pemohon V merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta
memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18
ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon V uraikan sebagai
berikut:
47.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dibentuk pada
tanggal 1 Februari 2003 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3
Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-24];
47.2. Bahwa tujuan KSPI dinyatakan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar KSPI,
yaitu “Sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja
dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan
kesejahteraan melalui/menuju Negara Kesejahteraan ‘WALFARE
STATE’ dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
47.3. Bahwa tujuan KSPI selanjutnya dirumuskan dalam misi organisasi
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KSPI, yaitu
KSPI mempunyai misi antara lain:
Mewujudkan lapangan kerja yang layak [Vide angka 1];
Mewujudkan Jaminan Sosial yang layak dan berkeadilan [Vide
angka 2];
- Mewujudkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak
pekerja dan keluarganya [Vide angka 3];
- Merealisasikan Hubungan Industrial yang berkeadilan,
bermartabat, dan berkelanjutan [Vide angka 5];
35
- Mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat [Vide
angka 6];
- Memastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-
besar kemakmuran rakyat [Vide angka 7];
Penegakan Hak Asasi Manusia [Vide angka 10];
Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh/pekerja
Indonesia agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan
arah kebijakan Negara dan kesejahteraan buruh/pekerja dan
rakyat [Vide angka 11];
- Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan
Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang
ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum [Vide angka 12];
47.4. Bahwa fungsi KSPI dinyatakan dalam pasal 9 Anggaran Dasar
organisasi, yaitu antara lain:
- Merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan publik
yang berpihak kepada pekerja dan rakyat yang manusiawi,
dinamis dan berkeadilan [Vide angka 1];
- Memperjuangkan aspirasi hak dan kepentingan anggota sebagai
warga Negara untuk mewujudkan kebijakan publik yang berpihak
kepada pekerja dan rakyat [Vide angka 2 huruf c];
47.5. Bahwa legalitas KSPI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kepala
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
Timur, Nomor 2234/-1.835.2, tanggal 17 Oktober 2012, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pemberitahuan dan permohonan
pencatatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah memenuhi
ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
R.I. Nomor: Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh jo. Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Perubahan
Organisasi dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga
36
kepada KSPI diberikan Bukti Pencatatan Nomor: 744/IV/P/X/2012,
Tanggal Pencatatan: 17 Oktober 2012 [Bukti P-28];
47.6. Bahwa dalam Pasal 9 angka 2 huruf b Anggaran Dasar KSPI
disebutkan bahwa KSPI berfungsi sebagai wakil pekerja dalam
“perkara ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional
baik di dalam maupun di luar pengadilan.”;
47.7. Bahwa terkait fungsi KSPI sebagai wakil pekerja dalam perkara
ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional baik di
dalam maupun di luar pengadilan, Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar
organisasi menegaskan “KSPI memegang kewenangan tertinggi ke
dalam dan ke luar dengan menitikberatkan perjuangannya (kebijakan)
kepada ideologi, politik, ekonomi, pendidikan, budaya, hukum, HAM,
pertahanan dan keamanan, serta lingkungan hidup.”;
47.8. Bahwa organ yang memiliki kewajiban dan bertanggungjawab
menjalankan kebijakan untuk dan atas nama KPSI menurut Pasal 4
angka 1 Anggaran Rumah Tangga KSPI adalah Dewan Eksekutif
Nasional KSPI;
47.9. Bahwa menurut Pasal 3 angka 1 huruf a dan huruf b Anggaran Rumah
Tangga KSPI, Dewan Eksekutif Nasional KSPI terdiri dari seorang
Presiden, seorang Deputi Presiden, beberapa Wakil Presiden,
seorang Sekretaris Jenderal, dan beberapa Wakil Seretaris Jenderal;
47.10. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon V diwakili oleh Agus
Sarjanto selaku Wakil Presiden KSPI [Bukti P-29] dan Ramidi selaku
Sekretaris Jenderal KSPI [Bukti P-30], sebagai pengurus pada Dewan
Eksekutif Nasional KSPI, yang nama-namanya tercantum dalam Surat
Keputusan DEN KSPI Nomor 001/DEN-KSPI/III/2022 tertanggal 21
Maret 2022 dan lampirannya. [Bukti P-25 dan P-26] Sesuai dengan
Peraturan Organisasi No. A.003/PO-KSPI/IX/2019 tentang
Pengorganisasian dan Kewenangan DEN KSPI keduanya berhak dan
berwenang mewakili KSPI untuk mengajukan permohonan a quo
[Bukti P-27];
37
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 24 sampai dengan butir 35
Permohonan a quo, telah jelas bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, dan Pemohon V, merupakan kelompok orang yang terhimpun dalam
organisasi serikat pekerja/serikat buruh sesuai jenjang masing-masing,
sebagaimana dimaksud dalam UU SP/SB;
- Bahwa menurut Jhon D. Millet dalam Ig. Wursanto, Dasar-Dasar Ilmu
Organisasi, Yogyakarta, 2003, diberikan pengertian bahwa “Organisasi
adalah orang-orang yang bekerja sama dengan mengandung ciri-ciri dari
hubungan kemanusiaan yang timbul didalam kegiatan kelompok”.
Pengertian organisasi secara konseptual juga dikemukakan oleh para ahli
lainnya sebagaimana dikutip dalam Sutarto, Dasar-dasar Organisasi,
Yogyakarta, 2006, hlm. 23-35. Cyril Soffer, misalnya, mendefinisikan
“Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang berkelompok
bersama-sama sekitar pencapaian tujuan tertentu”. Menurut Ralp Currier
Davis “Organisasi adalah sesuatu kelompok orang-orang yang sedang
bekerja kearah tujuan bersama dibawah kepemimpinan”. Sementara
dalam pandangan William G. Scott “Suatu organisasi formal adalah suatu
sistem mengenai aktivitas-aktivitas yang dikordinasikan dari sekelompok
orang yang bekerja sama kearah suatu tujuan bersama dibawah
wewenang dan kepemimpinan”. Michael J. Jucius menjelaskan bahwa
“Istilah organisasi disini dipakai untuk menunjukan pada suatu kelompok
orang yang bekerja dalam hubungan yang saling bergantung kearah
tujuan atau tujuan-tujuan bersama”;
- Bahwa merujuk pada pengertian organiasi menurut para ahli maka dapat
diidentifikasi bahwa subjek organisasi adalah “kelompok orang” atau
“kelompok orang-orang” atau “sekelompok orang” yang saling bekerja
sama atau bersama-sama bekerja ke arah tujuan-tujuan bersama
dibawah kepemimpinan karena mempunyai kepentingan yang sama;
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 14 sampai dengan butir 33
Permohonan a quo maka organisasi serikat pekerja/serikat buruh,
konfederasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh in casu
Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tergolong sebagai
kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yaitu sama-
38
sama mempunyai kepentingan untuk memperjuangkan, membela, dan
melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan pekerja/buruh, serta
memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
UU SP/SB;
- Bahwa selain dari pada itu telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah
Konstitusi sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-
I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, bahwa serikat pekerja/serikat buruh
dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja yang mengajukan
Permohonan pengujian undang-undang mengenai ketenagakerjaan
diakui oleh Mahkamah sebagai subjek Pemohon kategori “kelompok
orang yang mempunyai kepentingan yang sama”. Dalam
pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan sebagai berikut:
52.1. Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan berupa akta-
akta pendirian asosiasi, federasi atau organisasi buruh/pekerja,
tidak ternyata bahwa organisasi-organisasi tersebut telah
memperoleh kedudukan sebagai badan hukum menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, sedang di lain pihak tidak
ternyata pula bahwa UU 13/2003 secara khusus memberikan
kedudukan atau standing bagi organisasi atau asosiasi-asosiasi
serikat buruh untuk dapat mengajukan permohonan di hadapan
Mahkamah untuk membela kepentingan hukum dan hak asasi para
buruh sebagaimana dikenal dalam Undang-undang Lingkungan
Hidup, akan tetapi sebagai perorangan atau kumpulan
perorangan yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk
para buruh yang tergabung dalam organisasi yang dipimpin
para Pemohon, maka Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) yaitu sebagai
perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan
yang sama;
52.2. Putusan tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi selanjutnya yang konsisten menempatkan
serikat pekerja/serikat buruh dari berbagai jenjang serta kelompok
pekerja sebagai subyek hukum “kelompok orang yang mempunyai
39
kepentingan yang sama”. Putusan-putusan dimaksud antara lain
sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009,
tanggal 10 November 2010
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011,
tanggal 19 September 2011
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010,
tanggal 14 November 2011
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011,
tanggal 17 Januari 2012
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014, tanggal
04 November 2015
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/2016,
tanggal 14 Juli 2016
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015,
tanggal 29 September 2016
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XVI/2018,
tanggal 27 Februari 2019
- Bahwa oleh karena Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V, adalah kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama,
maka Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan
subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon pengujian
UU 6/2023 terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU;
B.3. Pemohon VI dan Pemohon VII Masing-Masing Adalah Perorangan
Warga Negara Indonesia
- Bahwa Pemohon VI dan Pemohon VII masing-masing adalah
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6
UU SP/SB jo. Pasal 1 angka 3 UU 13/2003;
40
- Bahwa Pemohon VI adalah Mamun, Warga Negara Indonesia, dengan
NIK 3273270607780001 [Bukti P-31], karyawan/buruh di PT. Lawe Adya
Prima dengan status sebagai Pekerja Tetap berdasarkan Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menjadi peserta Jamsostek;
- Bahwa Pemohon VII adalah Ade Triwanto, Warga Negara Indonesia,
dengan NIK 3302020606980003 [Bukti P-32], karyawan/buruh di PT.
Indonesia Polymer Compound dengan status sebagai Pekerja Kontrak
berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 56 sampai dengan butir 57
Permohonan a quo maka Pemohon VI dan Pemohon VII tergolong
sebagai subjek perorangan warga negara yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon pengujian UU 6/2023 terhadap UUD 1945
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU.
- Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
42 UU 13/2003 karena norma a quo mengatur ketentuan baru mengenai
penempatan tenaga kerja asing sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada
tabel sebagai berikut:
TABEL B.1
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU
13/2003 [Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (3) huruf a; Pasal 42 ayat (3)
huruf c; Pasal 42 ayat (4); dan Pasal 42 ayat (5)]
41
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 4 1. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah UU 6/2023 yang ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 pada pokoknya mengubah membuat pengaturan mengenai proses rekrutmen dan ketentuan Pasal penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia 42 UU 13/2003 yang sedemikian mudah sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, hak untuk untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak, serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 yang diubah dengan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak lagi wajibkan memiliki izin, yaitu izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, melainkan cukup memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) namun tidak disebutkan secara jelas kriteria keterangan yang harus dimuat didalam RPTKA sebagaimana sebelumnya ditentukan secara tegas dalam UU 13/2003, seperti; (a) alasan penggunaan tenaga kerja asing; (b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; (c) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan (d) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi bagi TKA dengan kualifikasi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia juga tidak lagi diatur;
- Bahwa dengan pengaturan yang demikian maka TKA yang dipekerjakan di Indonesia berpotensi merebut hak-hak para Pemohon sebagai warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, antara lain hak untuk diprioritaskan oleh Negara dalam memperoleh pekerjaan dibandingkan dengan warga negara asing, terutama hak atas pekerjaan di bidang-bidang yang tidak menuntut suatu keahlian tertentu, sedangkan dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 TKA dengan jabatan- jabatan yang sebelumnya harus memiliki izin untuk bisa ditempatkan bekerja di Indonesia, termasuk TKA tanpa keahlian (unskill worker) dapat saja mengisi lapangan pekerjaan yang semestinya adalah menjadi hak
42
pekerja/buruh Indonesia, sehingga ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003, secara lebih spesifik lagi ketentuan
Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4),
dan ayat (5) berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Bahwa para Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya;
- Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU
13/2003
- Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU
13/2003 1945
- Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU
13/2003; dan
- Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A
sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 61 dan Pasal
karena norma a quo di atas memuat pengaturan baru mengenai Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak sebagaimana lebih
lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut:
TABEL B.2
Akibat Pemberlakuan
43
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU
13/2003; Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57
UU 13/2003; Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
59 UU 13/2003 1945; Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 61 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang
memuat Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal
61 dan Pasal 62 UU 13/2003
No. Pasal Kerugian Konstitusional
2 Pasal 81 angka 1. Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 12 UU 12 UU 6/2023 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU yang mengubah 13/2003, sepanjang ayat (3) dan ayat (4), telah ketentuan mengakibatkan berubahnya pengaturan mengenai jangka waktu atau selesainya suatu Pasal 56 pekerjaan tertentu dalam Perjanjian Kerja UU 13/2003 untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang kini ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. ---------------------- Padahal, terkait dengan jangka waktu,
Pasal 81 angka misalnya, ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU UU
13 UU 6/2023 13/2003 sebelumnya tegas menyatakan yang mengubah “Perjanjian kerja waktu tertentu yang ketentuan didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
Pasal 57 diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk UU 13/2003 jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” ---------------------- Artinya, merujuk pada ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah
Pasal 81 angka
ketentuan Pasal 56 UU 13/2003, sepanjang
ayat (3) dan ayat (4), maka tidak terdapat lagi yang mengubah batasan jangka waktu dalam PKWT sehingga ketentuan hal tersebut berpotensi mengakibatkan
Pasal 59 pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi UU 13/2003 kemanusiaan sebagaiman dijamin oleh Pasal ---------------------- 27 ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan Pasal 81 angka mendapatkan jaminan dan perlindungan yang 16 UU 6/2023 adil serta perlakuan yang sama di hadapan yang mengubah hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal ketentuan 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak atas
Pasal 61 pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
UU 13/2003 kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa demikian pula dengan keberadaan
Pasal 81 angka Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
44
yang memuat ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, sepanjang ketentuan Pasal ayat (4) yang menentukan jangka waktu atau 61A UU 6/2023 selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam (Penyisipan Pasal PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Baru) berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaiman dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 mengakibatkan pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak tertulis oleh perusahaan akan berpotensi kehilangan haknya secara hukum untuk mendapatkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh karena pekerja/buruh karena selain tidak dapat memiliki bukti otentik di hadapan hukum untuk membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan, posisi pekerja/buruh akan sangat lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja terutama ketika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, sehingga pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 berpotensi menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sedangkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lebih dari itu pemberlakuan Pasal a quo berpotensi menihilkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi pekerja/buruh sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja sebagaimana semestinya dijamin menurut
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yaitu menjadi
hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
45
- Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 telah mengubah pengaturan mengenai PKWT yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama (3) tahun. Hal itu bisa dilihat pada Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, sepanjang ayat (1) huruf b, yang menghapus frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” yang diatur sebelumnya dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003. Keberadaan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 berpotensi membuka ruang bagi jenis pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada PKWT serta dapat membuka ruang bagi pengusaha untuk menempatkan pekerja/buruh berdasarkan PKWT (atau disebut sebagai pekerja kontrak) dalam masa waktu yang cukup lama yakni lebih dari 3 tahun. Hal tersebut berpotensi mempersempit kesempatan bagi pekerja/buruh untuk dapat bekerja berdasarkan PKWTT (atau disebut sebagai pekerja tetap). Dengan demikian pekerja/buruh berpotensi tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; berpotensi tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja. Sedangkan hak tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yaitu menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, sepanjang ayat (3) juga berpotensi merugikan pekerja/buruh sebab Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.” Demikian pula pada ayat (4)
46
Pasal a quo yang menghapus batasan jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam PKWT yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh dapat dikontrak berdasarkan PKWT dalam waktu yang lama dan bahkan seumur hidup. Sementara pada ayat (5) Pasal a quo kewajiban bagi pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT untuk memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir juga dihilangkan, sehingga hal tersebut menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian akan status pekerjaannya: apakah akan diperpanjang ataukah tidak diperpanjang, sebelum berakhir masa pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja. Pada ayat (6) Pasal a quo juga dibuat aturan yang membuat pengusaha memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan pembaharuan PKWT pekerja/buruh secara berulang kali tanpa batasan dan dalam jangka waktu yang menentu sehingga hal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian bagi pekerja/buruh. Berdasarkan uraian diatas, pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, berpotensi menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; Pasal a quo juga
tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; serta berpotensi menyebabkan pekerja/buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja, sedangkan hak-hak tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 menambahkan pengaturan mengenai kondisi berakhirnya perjanjian kerja, yaitu meliputi pula: “selesainya suatu pekerjaan tertentu” sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat
(1) huruf c yang selengkapnya berbunyi:
47
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
- pekerja/buruh meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
- Bahwa klausul “selesainya suatu pekerjaan tertentu” yang dimuat dalam Pasal a quo menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT, sebab bagi pekerja tetap yang dipekerjakan di pekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan, misalnya, masih memiliki sisa masa kontrak. Jika Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dikaitkan dengan pasal baru, yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan baru yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang diakhiri masa kerjanya akibat klausul “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, hanya akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP. Padahal, jika berpegang pada sistem UU 13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak yang tersisa. Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003 wajib membayarkan upah dari sisa masa
48
kontrak pekerja bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan sesuai ketentuan undang-undang, dan bukan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-undang. Dalam hal ini UU 6/2023 berpotensi menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; dan hak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.3. Pekerja Alih Daya (OUTSOURCING)
- Bahwa Pemohon terbukti mengalami kerugian konstitusional atau setidak-
tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya;
- Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65
UU 13/2003; dan
- Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU
13/2003
karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi menciptakan
pengaturan baru mengenai pekerja alih daya (outsourcing) sebagaimana
lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut:
49
TABEL B.3
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU
13/2003; Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan
Pasal 65 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 66 UU 13/2003
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 1. Bahwa Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 mengubah 18 UU 6/2023 ketentuan Pasal 64 UU 13/2003. Pasal 64 UU 6/2023 yang mengubah berbunyi: ketentuan Pasal (1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian 64 UU 13/2003 pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan ---------------------- lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pasal 81 angka 19 yang (2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan menghapus pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ketentuan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
Pasal 65 UU sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
13/2003 dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. ---------------------- Bahwa meskipun Pasal a quo tetap mengatur Pasal 81 angka pengaturan terkait dengan In House Outsourcing yaitu 20 UU 6/2023 penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang mengubah pemborongan/melalui perjanjian alih daya yang dibuat ketentuan secara tertulis, akan tetapi pada ayat (2) Pasal a quo
Pasal 66 UU justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan sebagian
13/2003 pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dan pada ayat (3) Pasal a quo menambahkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 di atas seperti pemberian cek kosong kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan perjanjian alih daya. Implikasi aturan tersebut, pertama membuat pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah terhadap sebagian pekerjaan yang dapat di alih daya menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh ketidakpastian hukum. Kedua, jenis sebagian pekerjaan yang dapat di
50
alih daya juga tidak jelas sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah. Ketiga, pengaturan ini merupakan bukti konkrit bahwa pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam perjanjian alih daya. Pekerja/buruh bekerja dalam ketidakpastian atas hukum dan perlindungan dari pemerintah. Keempat, diberikannya peluang bagi pemerintah untuk membentuk peraturan turunan yaitu peraturan pemerintah tidaklah solutif karena pembuatan peraturan pemerintah selama ini nir partisipasi publik. Ruang untuk partisipasi publik dapat memberikan masukan atas peraturan pemerintah selama ini tidak ada dan tidak diberikan. Atas dasar hal tersebut Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi merugikan hak-hak konstitusional PEMOHON sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 telah menyebabkan konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 yang mengatur mengenai batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak- hak outsourcing menjadi hilang. Padahal, substansi yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003 ialah terkait dengan In House Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok, melainkan bersifat penunjang, yang dikerjakan di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses produksi secara langsung. Dihapusnya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 mengakibatkan antara lain hilangnya batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait dengan perlindungan bagi para pekerja; semua jenis pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau non core; tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum bagi perusahaan pemborongan pekerjaan; dan tidak ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi pekerjaan. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh karena bisa saja pekerja/buruh akan di-outsource seumur hidup, sebab sebenarnya dalam ketentuan
Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa “Hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”. Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing
51
dengan batasan waktu sebagaimana diatur dalam
Pasal 59 UU 13/2003 menjadi hilang pula;
- Bahwa oleh sebab itu Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan berpotensi tidak dapat diwujudkan akibat tidak adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat dilakukan outsourcing dalam bekerja. Dihapusnya Pasal a quo juga membuat pekerja/buruh berpotensi tidak mendapatkan perlakuan yang sama antara outsourcing dengan pekerja lainnya sehingga hak konstitusional pekerja/buruh yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak untuk diakui, dijamin, dilindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam sistem kerja outsourcing sulit dipenuhi, dan pada gilirannya pekerja/buruh outsourcing akan sulit memenuhi hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi mengakibatkan terbangunnya sistem ketenagakerjaan yang menukar atau mengganti pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja dari perusahaan ‘Alih Daya’ guna mengerjakan semua jenis pekerjaan tanpa batas sehingga dapat menciptakan “perbudakan modern (modern slavery)”, memperdagangkan manusia untuk dipekerjakan kepada orang lain atau Exploitat de l’homp var l’homp karena syarat dan ketentuan tentang jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan Pasal 65 UU 13/2003 juga telah dihapus oleh UU 6/2023. Perusahaan atau pengguna jasa akan dapat secara leluasa menggunakan pekerja outsourcing untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal pekerjaannya. Semua jenis pekerjaan akan dapat di outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, jika persyaratan yang termuat dalam huruf d dari ayat (2)
Pasal 66 tidak terpenuhi, maka demi hukum status
hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Diubahnya
Pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
52
ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja outsourcing (sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar hak-hak pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
79 UU 13/2003 karena norma a quo memuat pengaturan baru mengenai
cuti sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut:
TABEL B.4
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU
13/2003
53
[Pasal 79]
No. Pasal Kerugian Konstitusional
4 Pasal 81 angka 1. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah 25 UU 6/2023 ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 berbunyi: yang mengubah (1) Pengusaha wajib memberi: ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 a. waktu istirahat; dan
- cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
- Bahwa pengaturan dalam Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003 sehingga tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 masih mengatur keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003 di dalam 79 UU 6/2003 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003,
54
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU 13/2003, namun di sisi lain Pasal 79 ayat (2) sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana disebut di dalam Pasal 84 UU 13/2003. Oleh sebab pengaturan Pasal a quo itu berpotensi membuat pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 2D ayat (1) UUD 1945 dan berpotensi tidak dapat menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana hak tersebut semestinya dapat dipenuhi menurut Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; yang pada gilirannya pekerja/buruh juga berpotensi tidak mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) 1945. Dikaitkan dengan hak konstitusional lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 28I ayat (4) 1945, minimnya peran Negara terhadap pengaturan cuti memberi indikasi tidak adanya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
- Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.5. Upah Dan Upah Minimum
- Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau setidak-
tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya:
- Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
13/2003;
55
- Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di antara
Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan
88F
- Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan
91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B;
- Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU
13/2003
karena norma-norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan
pengaturan baru mengenai Upah dan Upah Minimum sebagaimana
diuraikan dalam tabel di bawah ini.
TABEL B.5
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
13/2003; Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di
antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan
88F; Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU
13/2003; Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90
56
UU 13/2003; Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara
Pasal 90 dan 91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B; Pasal 81 angka
32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003; Pasal 81
angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003; Pasal
81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU
13/2003; Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97
UU 13/2003; Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
[Pasal 88; Pasal 88A; Pasal 88B; Pasal 88C; Pasal 88D;
Pasal 88E; Pasal 88F; Pasal 89; Pasal 90; Pasal 90A; Pasal 90B; Pasal 91;
Pasal 92 ayat (1); Penjelasan Pasal 94; Pasal 95; Pasal 97; Pasal 98]
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 1. Bahwa Pasal-pasal a quo pada pokoknya telah 27 UU 6/2023 mengubah secara fundamental bangunan sistem yang mengubah pengupahan yang didesain oleh UU 13/2003. Terhadap ketentuan Pasal Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah 88 UU 13/2003 ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin -------------------- dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
Pasal 81 angka 28D ayat (2) UUD 1945, karena Pasal a quo tidak
28 UU 6/2023 memberi perlindungan bagi pekerja/buruh atas haknya menyisipkan memperoleh penghasilan yang memenuhi pasal-pasal baru penghidupan yang layak dengan parameter di antara Pasal sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 88 88 dan 89 UU ayat (1) UU 13/2003, yaitu jumlah penerimaan atau 13/2003, yaitu pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya
Pasal 88A, 88B, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
88C, 88D, 88E, pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang dan 88F meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. -------------------- Namun, dalam Penjelasan Pasal 81 angka 27 UU
Pasal 81 angka 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
29 UU 6/2023 13/2003 itu tidak ditemukan lagi. Hanya disebut: Cukup yang menghapus jelas. Hal ini mengakibatkan tidak ada lagi ukuran yang ketentuan Pasal dapat menjelaskan mengenai apa yang dimaksud 89 UU 13/2003 dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan ------------------ yang layak tersebut, sehingga tidak ada lagi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
Pasal 81 angka hukum yang adil bagi para Pemohon untuk
30 UU 6/2023 mendapatkan penghasilan yang memenuhi yang menghapus
57
ketentuan Pasal penghidupan yang layak, dan oleh karenanya Pasal 81 90 UU 13/2003 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 telah mereduksi hak konstitusional para -------------------- Pemohon sebagaimana telah dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal 81 angka
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 31 menyisipkan
pasal-pasal baru 2. Bahwa Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 di antara Pasal mengenai pengertian, standar, kriteria penghasilan 90 dan 91 UU yang memenuhi penghidupan yang layak 13/2003, yakni sesungguhnya ingin menjelaskan arti penting dari
Pasal 90A dan keterlibatan/kehadiran Negara cq. Pemerintah dalam
Pasal 90B menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak -------------------- untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
Pasal 81 angka layak dalam hubungan kerja yang dijamin oleh Pasal
32 UU 6/2023 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. karena yang menghapus bagaimanapun juga Konstitusi (UUD 1945) tidak ketentuan Pasal mengatur dan menjelaskan secara detail mengenai 91 UU 13/2003 apa yang dimaksud dengan penghidupan yang layak itu. Tetapi dengan tidak lagi diaturnya pengertian, -------------------- standar, kriteria penghasilan yang memenuhi
Pasal 81 angka penghidupan yang layak di dalam UU 6/2023 dapat
33 UU 6/2023 menyebabkan menurunnya tanggung jawab dan yang mengubah peran aktif negara untuk memenuhi hak konstitusional ketentuan Pasal warga negara dan/atau setiap orang sebagaimana 92 UU 13/2003 diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; -------------------- 3. Bahwa Pasal 88 ayat (2) UU 13/2006 yang diubah
Pasal 81 angka dengan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 sehingga
35 UU 6/2023 berbunyi, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan yang mengubah pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan ketentuan Pasal hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi 94 UU 13/2003 kemanusiaan” hanya memberikan atribusi kepada -------------------- Pemerintah Pusat dalam penetapan kebijakan
Pasal 81 angka pengupahan, sehingga ketentuan tersebut mereduksi
36 UU 6/2023 kedudukan dan peran Pemerintahan Daerah yang yang mengubah secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 juga ketentuan Pasal berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan di 95 UU 13/2003 bidang ketenagakerjaan dengan asas otonomi seluas- luasnya, sehingga dengan ketiadaan peran -------------------- Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan
Pasal 81 angka pengupahan maka secara otomatis pula berdampak
38 UU 6/2023 pada kerugian hak konstitusional para Pemohon untuk yang menghapus memperoleh pengupahan dalam pewujudan ketentuan Pasal penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, karena 97 UU 13/2003 Pemerintahan Daerah-lah yang tentunya mengerti dan -------------------- memahami kondisi sosial-ekonomi serta
Pasal 81 angka permasalahan di Daerah sebagai dasar/pertimbangan
39 UU 6/2023 dalam penetapan kebijakan pengupahan; yang mengubah 4. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 88A ayat (7)
58
ketentuan Pasal UU 13/2003 berbunyi, “Pekerja/Buruh yang 98 UU 13/2003 melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda” mereduksi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum antara pekerja/buruh dengan pengusaha; menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan perlakuan yang berbeda antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena unsur-unsur dalam frasa tersebut tidak cukup jelas dan substansinya berbeda sebagaimana unsur-unsur frasa yang diberlakukan kepada pengusaha dalam
Pasal 88A ayat (6) yang berbunyi “Pengusaha yang
karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”. Pengaturan dalam frasa yang diberlakukan kepada pekerja/buruh sebagaimana Pasal 88A ayat (7) justru merumuskan ancaman sanksi denda kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya, sedangkan bentuk pelanggaran yang dimaksud tidak dirumuskan, dan akibat hukum dari pelanggaran terhadap dapat diberlakukannya sanksi denda kepada pekerja/buruh juga tidak dirumuskan sebagaimana rumusan frasa yang diberlakukan kepada pengusaha. Hal tersebut menyebabkan ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7) berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja buruh (para Pemohon) sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu jaminan kepada hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa terkait penetapan upah yang didasari pada satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan
norma baru yakni Pasal 88B berbeda dengan pengaturan dalam UU 13/2003. Diantara masalahnya adalah satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah dalam UU 6/2023 tidak diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang, mendelegasikan pengaturannya ke level peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP). Ketidakjelasan dimaksud dapat menimbulkan multi interpretatif, antara lain, pertama, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan per jam, kedua, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan harian, ketiga, satuan waktu dihitung
59
berdasarkan hitungan mingguan, keempat, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan bulanan. Dan apabila untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus-menerus ditetapkan berdasarkan satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau mingguan maka berakibat pada pengaturan jam kerja yang eksploitatif dan mengesampingkan/kontradiktif dengan konsep upah minimum yang dibayarkan setiap bulan. Hal ini pada gilirannya akan berdampak kepada kerja produktif yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan upah selama sebulan penuh, yang secara tidak langsung akan berdampak pula pada hilangnya hak atas jaminan sosial. Selain daripada itu norma baru Pasal 88B ayat (1) huruf b UU 13/2003 yang ditetapkan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 juga dapat menimbulkan makna ganda, yaitu pertama, satuan hasil yang dihitung berdasarkan selesainya pekerjaan (hasil akhir), atau kedua, satuan hasil yang dihitung berdasarkan perkembangan/ kemajuan (progress).
- Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di dalam UU 6/2023 mengindikasikan bahwa undang-undang tidak mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional pekerja/buruh (para Pemohon) sebagaimana dijamin 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945;
- Bahwa ketentuan baru dalam Pasal 88C UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 telah menghilangkan ketentuan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 13/2003 sehingga ketentuan tersebut mengurangi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta telah pula mengurangi nilai upah minimum kabupaten/kota, karena penetapan upah minimum kabupaten/kota diatur dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota, yang tentunya hal tersebut sangat bergantung pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif, padahal penetapan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU 13/2003 diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak. Dan bahkan lebih dari itu, norma baru Pasal 88C UU 13/2003 telah
60
menghilangkan ketentuan yang mengharuskan Gubernur memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota, padahal Bupati/Walikota maupun Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri atas organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi selama ini memiliki peran yang amat penting dan strategis dalam penetapan kebijakan pengupahan. Dengan demikian para Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya
Pasal 88C UU 6/2023 karena hak-hak pekerja/buruh
untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 945 berpotensi dilanggar;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003 mengatur formula perhitungan upah minimum untuk pelaksanaan ketentuan norma baru Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) yang penghitungannya tidak lagi berdasarkan/diarahkan pada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga pengaturan demikian berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena telah
mengabaikan/menghilangkan variabel pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum pada wilayah provinsi, upah minimum pada wilayah kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88E UU 13/2003 menimbulkan multitafsir karena ketentuan tersebut setidaknya dapat memicu 2 (dua) pemaknaan, pertama, upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka
61
dapat diberlakukan upah di atas upah minimum; atau kedua, upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka dapat diberlakukan upah dibawah upah minimum. Pengaturan ini pada gilirannya akibat bersifat multitafsir maka dapat mengaburkan prinsip pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan pemberlakuan pengupahan di Indonesia. oleh sebab itu para Pemohon merasa dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88F UU 13/2003 yang berbunyi, Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai ‘keadaan tertentu’ seperti apa dan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda. Terlebih, muatan Pasal 88D juga bukan merupakan substansi yang ideal mengenai upah minimum, bahkan berpotensi melahirkan upah murah. Oleh sebab itu para Pemohon merasa dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk
dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan upah dalam UU 6/2023;
- Bahwa Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan
62
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk
dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan upah dalam UU 6/2023;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan norma baru yaitu Pasal 90A UU 13/2003 menyatakan “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan”. Pengaturan tersebut mereduksi kedudukan dan peran serikat pekerja/serikat buruh dalam keikutsertaan menetapkan upah di atas upah minimum, sedangkan Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh memiliki tanggung jawab untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, sehingga berlakunya Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), dan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
- Bahwa berlakunya norma baru Pasal 90B ayat (1) UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 berakibat kepada tidak ada lagi “Jaring Pengaman” yang sejatinya merupakan esensi dan tujuan dari upah minimum, karena norma baru Pasal 90B ayat (1) a quo telah mengecualikan pemberlakuan upah minimum bagi Usaha Mikro dan Kecil, sehingga pekerja/buruh yang bekerja pada Usaha Mikro dan Kecil berpotensi tidak mendapatkan hak atas imbalan yang layak dalam hubungan kerja. Ketentuan baru dalam Pasal 90B pada ayat (3) juga berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, karena kesepakatan upah ditetapkan hanya berdasarkan persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat, dan tidak diarahkan pada pencapaian penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Bahwa Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 sebelumnya berbunyi,
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
63
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal yang dihapus ini berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,
terlebih ketentuan baru Pasal 88A UU 13/2003 dalam
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak utuh sebagai
Pasal yang ideal dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003 ini.
- Bahwa Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 telah menghapus frasa “dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 sehingga penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi akan tetapi diubah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Pada ayat (2) nya juga hanya menyebutkan “Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.” Dalam konteks ini terasa sekali bahwa Pemerintah hendak memberikan keleluasaan/otoritas sepenuhnya kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sesuka pengusaha dengan alasan kemampuan perusahaan dan produktivitas, dan tanpa memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh. Dengan pengaturan yang demikian maka para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 berpotensi besar
dilanggar.
- Bahwa Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 berbunyi “Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”. Dalam Penjelasan Pasal a quo disebutkan: Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan
64
kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”. Pengaturan ini mereduksi esensi tunjangan tetap yang seharusnya diterima pekerja/buruh karena kehadiran dan prestasi kerjanya, sebab kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan dan mengabdi kepada pemberi kerja sejatinya merupakan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara cq. Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha) dengan memperhitungkannya kedalam komponen tunjangan tetap dalam rangka untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu, pengaturan dalam Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak melalui tunjangan tetap yang dalam pembayarannya dikaitkan (memperhitungkan) dengan kehadiran dan prestasi kerjanya sebagaimana jaminan yang dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU 13/2003, merancukan makna frasa “… upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”, sebab menjadi tidak sinkron atau tidak konsisten dengan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 dan sesuai Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023, pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan daripada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, sedangkan Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 justru mengecualikan ketentuan tersebut, sehingga mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak lainnya yang belum diterima akibat perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh sebab itu Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945;
65
- Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah menghapus keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pengupahan. Pasal 97 UU 13/2003 berbunyi, Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah. Bahwa delegasi pengaturan merupakan hal yang penting untuk tetap diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundang- undangan, terutama level undang-undang.
- Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan institusi resmi yang didesain untuk dapat memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka pengembangan sistem pengupahan nasional. Pengaturan dalam pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah
66
ketentuan Pasal 151 UU 13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang
menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003
yaitu Pasal 151A; Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal
baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan
Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara
Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A, karena norma a
quo memuat pengaturan baru terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut.
TABEL B.6
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU
13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru
diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A; Pasal 81
angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan
Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023
yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003
yaitu Pasal 157A
[Pasal 151 ayat (4); Pasal 151A huruf a; Pasal 154A; Pasal 157A ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3)]
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang 40 UU 6/2023 mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003 yang mengubah menyebutkan sebagai berikut: ketentuan Pasal “Pasal 151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat
--------------------- buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar
Pasal 81 angka tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
41 UU 6/2023 (2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat yang dihindari, maksud dan alasan pemutusan menyisipkan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha pasal baru
67
diantara Pasal kepada pekerja/buruh dan/atau serikat 151 dan Pasal pekerja/serikat buruh. 152 UU 13/2003 (3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan yaitu Pasal 151A menolak pemutusan hubungan kerja, --------------------- penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pasal 81 angka pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat 45 UU 6/2023 pekerja/serikat buruh. yang menyisipkan (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana pasal baru dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan diantara Pasal kesepakatan, pemutusan hubungan kerja 154 dan Pasal dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan 155 UU 13/2003 mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan yaitu Pasal 154A industrial.” --------------------- 2. Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4), Pasal 81 angka memuat frasa: “… pemutusan hubungan kerja 49 UU 6/2023 dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan yang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan menyisipkan industrial”. Pengaturan tersebut berpotensi merugikan pasal baru hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh diantara Pasal
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap 157 dan Pasal
warga negara berhak atas pekerjaan dan158 UU 13/2003 penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasalyaitu Pasal 157A 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
- Bahwa meskipun mekanisme dimaksud telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tetapi frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh Pengusaha. Hal ini berpotensi dapat ditafsirkan secara bebas oleh Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja, sehingga rentan menimbulkan kesewenang- wenangan dari Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan
68
pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan tidak berkonsekuensi batal demi hukum;
- Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A berbunyi sebagai berikut: “Pasal 151A Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
- pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
- pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.”
- Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a memuat frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri” menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mengatur pengecualian bagi pengusaha dalam memberikan pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan pemutusan hubungan kerja yang hanya menyebutkan pengecualian bagi pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Padahal, pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan pemutusan hubungan kerja merupakan mekanisme yang mutlak yang harus dilewati oleh Pengusaha. Hal ini merupakan mekanisme yang dibangun negara dalam rangka melindungi dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam konteks ini, mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu cara agar tujuan terjaminnya pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap pengecualian dari Pasal tersebut haruslah berkepastian hukum. Oleh sebab itu, pemberlakuan Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD
69
1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A pada ayat (1) huruf b menyatakan: “Pasal 154A
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena
alasan:
…..
- perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian:
…..”
- Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan” lebih khusus lagi pada frasa “perusahaan tutup” dapat berkonsekuensi pada siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-masing misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan pemutusan hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Oleh sebab itu, para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal a quo sebab hak-hak yang dijamin bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
berpotensi dilanggar;
- Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A pada ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa “harus tetap melaksanakan kewajibannya” tidak memberikan
70
kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks Pasalnya;
- Bahwa begitu pula Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa “… dengan tetap membayar upah….” tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks Pasalnya;
- Bahwa demikian halnya dengan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan makna tingkatan yang memang harus dilalui dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian pada tahap perundingan bipartit, apabila perundingan bipartit tidak ditemukan kata sepakat, maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial bahkan untuk kasus tertentu bisa sampai dengan kasasi (Vide Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Hal ini juga diuraikan dalam Penjelasan Pasal a quo, bahwa yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/konsiliasi/arbitrase atau pengadilan hubungan industrial, artinya apabila di salah satu tingkatan mekanisme penyelesaian perselisihan telah dinyatakan selesai, belum tentu perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh juga telah selesai disebabkan perselisihan belum menemukan kata sepakat atau belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu
Pasal 157A tidak memberikan jaminan kepastian
hukum yang adil sehingga potensial melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
71
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
- Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.7. Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), Dan Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya;
- Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU
13/2003;
Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU 13/2003;
karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan pengaturan
baru mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK), sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada
Tabel 13 sebagai berikut:
TABEL B.7
Akibat Pemberlakuan
72
Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU
13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU
13/2003; Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU
13/2003; Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU
13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU
13/2003; Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU
13/2003; Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU
13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU
13/2003; Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU
13/2003; dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU
13/2003
[Pasal 156 ayat (2); Pasal 156 ayat (4); Pasal 161; Pasal 162; Pasal 163;
Pasal 164; Pasal 165; Pasal 166; Pasal 167; Pasal 169; Pasal 172;]
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang
47 UU 6/2023 mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003
yang mengubah selengkapnya berbunyi:
ketentuan Pasal “Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
--------------------- pengusaha wajib membayar uang pesangon
Pasal 81 angka dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
53 UU 6/2023 penggantian hak yang seharusnya diterima.
yang menghapus (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 161 UU (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
13/2003
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) --------------------- bulan upah;
Pasal 81 angka
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; yang menghapus
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
73
Pasal 162 UU d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
13/2003 dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
--------------------- e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
Pasal 81 angka kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
55 UU 6/2023 f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang yang menghapus dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
Pasal 163 UU
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi 13/2003 kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang
Pasal 81 angka
dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
yang menghapus i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
Pasal 164 UU (sembilan) bulan upah.
13/2003 (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana --------------------- dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
Pasal 81 angka sebagai berikut:
57 UU 6/2023 a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang yang menghapus dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
Pasal 165 UU
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi 13/2003 kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan --------------------- upah;
Pasal 81 angka
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan yang menghapus upah;
Pasal 166 UU
- masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi 13/2003 kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
upah;
Pasal 81 angka
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi 59 UU 6/2023 kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)yang menghapus bulan upah;
74
Pasal 167 UU f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
13/2003 tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
(tujuh) bulan upah; ---------------------
Pasal 81 angka g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
61 UU 6/2023 tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8
yang menghapus (delapan) bulan upah;
Pasal 169 UU h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih,
13/2003 10 (sepuluh) bulan upah.
--------------------- (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Pasal 81 angka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
64 UU 6/2023 a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum yang menghapus gugur;
Pasal 172 UU b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh
13/2003 dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh
--------------------- diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Bahwa dalam Pasal a quo pada ayat (2) terdapat frasa
“… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”
telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “….
paling sedikit sebagai berikut: …”. Frasa tersebut
menutup kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu
membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih
dari batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya
selama ini, telah banyak Perusahaan yang memberikan
uang pesangon melebihi batas minimum dengan alasan
75
untuk menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang
sudah mengabdi secara maksimal di dalam suatu
perusahaan. Dengan hilangnya frasa “paling sedikit”
akan Perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan
uang pesangon dan terkesan mengekang Perusahaan
dalam memberikan uang pesangon kepada
pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023
menghalangi diperolehnya imbalan yang layak dan adil
bagi pekerja sehingga ketentuan tersebut bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa selain itu ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023
menghilangkan ketentuan “penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”
sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU
13/2003. Dihapuskannya ketentuan tersebut
membuktikan bahwa Negara benar-benar melepaskan
tanggung jawabnya dalam memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Padahal adanya pengaturan mengenai uang pesangon
dan/atau uang penghargaan sebagaimana tersebut di
atas merupakan ketentuan yang sudah mencerminkan
adanya kepastian hukum untuk mendapatkan imbalan
yang layak serta adil bagi pekerja/buruh. Dengan
dihapuskannya ketentuan tersebut hal ini juga
menegaskan bahwa negara abai dalam memberikan
jaminan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh.
oleh karena substansi Pasal a quo menghilangkan peran
Negara dalam melindungi serta memberikan kepastian
hukum bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang
layak dan adil, maka pemberlakuan Pasal a quo
76
berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para
Pemohon yang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan
Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
- Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
161 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban
pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan
sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja
1 (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang
di pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh yang
melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama, pengusaha setelah diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Padahal
bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh tentu harus
disertai pemberian hak atas uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang
menerima pemutusan hubungan kerja dapat
menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan
keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah
dari pemberi kerja/pengusaha. Oleh sebab itu, dengan
Pasal 161 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81
angka 53 UU 6/2023 menunjukkan bahwa Negara abai
77
terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan, abai terhadap jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk
memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 162 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan
uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya
dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama
bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas
kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak
mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;
- Bahwa demikian pula dengan Pasal 81 angka 55 UU
6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003
berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi
kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa keja
sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak bagi
pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan
alasan terjadi perubahan status, penggabungan,
peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja;
- Bahwa begitu pun dengan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023
yang menghapus ketentuan Pasal 164 UU 13/2003
berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi
kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja
78
sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi
pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara
terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan
memaksa (force majeur);
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang
menghapus ketentuan Pasal 165 UU 13/2003
berimplikasi pada pada tidak adanya kewajiban pemberi
kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi
pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan
karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut
atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur)
tetapi perusahaan melakukan efisiensi;
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 166 UU 13/2003 berimplikasi pada
tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk
memberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya
sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
kepada ahli waris ketika terjadi pemutusan hubungan
kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia;
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi tidak
adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang
pesangon kepada pekerja yang di pemutusan hubungan
kerja karena pensiun. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka
59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003
berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal besarnya
79
jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus
dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah
uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan masa
kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan, maka seharusnya selisihnya dibayar oleh
pengusaha. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU
6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003
berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha
telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program
pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang
diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang
pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi
hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan
kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang
penggantian hak;
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang
menghapus ketentuan keseluruhan Pasal 169 UU
13/2003 berimplikasi pada pekerja/buruh tidak dapat lagi
mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dengan mendapatkan pesangon sebesar 2
(dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak; ketika pengusaha bertindak
sewenang-wenang kepada pekerja/buruh, yakni dengan
melakukan sebagai berikut:
80
- menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam pekerja/buruh;
- membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
- tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau
lebih;
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
kepada pekerja/buruh;
- memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja.
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi tidak
adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan
masa kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian
hak sebesar 1 (satu) kali kepada pekerja/buruh yang
mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)
bulan;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pasal 81
angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
156 UU 13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 161 UU 13/2003; Pasal 81 angka 54
UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003;
81
Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
163 UU 13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 164 UU 13/2003; Pasal 81 angka 57
UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
166 UU 13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 167 UU 13/2003; Pasal 81 angka 61
UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003;
dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 172 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak
konstitusional pekerja/buruh (para Pemohon)
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan
Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a
quo berpotensi merugikan hak konstitusional para
Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara pasal yang dimohonkan dengan
potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana
apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
82
C. Pokok Permohonan
C.1. Tenaga Kerja Asing (TKA)
Konstitusionalitas Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 42 UU 13/2003
- Bahwa Pasal a quo yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003, sehingga
berbunyi:
