PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 4
(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota www.peraturan.go.id 2020, No.216 hakim konstitusi.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3a)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpilih, rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua.
(4a)
Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang
anggota hakim konstitusi.
(4b) Dalam hal kuorum rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 2 (dua) jam.
(4c) Apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) telah dilakukan dan kuorum rapat belum terpenuhi, rapat dapat mengambil keputusan tanpa kuorum.
(4d) Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.
(4e) Apabila keputusan tidak dapat dicapai secara aklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4d), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.
(4f) Dihapus. www.peraturan.go.id 2020, No.216
(4g) Dihapus.
(4h) Dihapus.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 7A diubah sehingga Pasal 7A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1)
Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
merupakan jabatan fungsional yang menjalankan
tugas teknis administratif peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan usia pensiun 62 (enam puluh
dua) tahun bagi panitera, panitera muda, dan
panitera pengganti.
(2)
Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di
Mahkamah Konstitusi;
b.
pembinaan
dan
pelaksanaan
administrasi
perkara;
c.
pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan
di Mahkamah Konstitusi; dan
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
bidang tugasnya.
- Ketentuan huruf b, huruf d, dan huruf h ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
www.peraturan.go.id
2020, No.216
b.
adil; dan
c.
negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi,
selain
harus
memenuhi
syarat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar
sarjana (strata satu) yang berlatar belakang
pendidikan di bidang hukum;
c.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
d.
berusia paling rendah 55 (lima puluh lima)
tahun;
e.
mampu secara jasmani dan rohani dalam
menjalankan tugas dan kewajiban;
f.
tidak
pernah
dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
g.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan; dan
h.
mempunyai
pengalaman
kerja
di
bidang
hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun
dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari
lingkungan
Mahkamah
Agung,
sedang
menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung.
(3)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga
harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan
menyerahkan:
a.
surat pernyataan kesediaan untuk menjadi
hakim konstitusi;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
menyerahkan
fotokopi
ijazah
yang
telah
www.peraturan.go.id
2020, No.216
dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
d.
laporan daftar harta kekayaan serta sumber
penghasilan
calon
yang
disertai
dengan
dokumen pendukung yang sah dan telah
mendapat
pengesahan
dari
lembaga
yang
berwenang; dan
e.
nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan,
dan
pengajuan
hakim
konstitusi
diatur
oleh
masing-masing
lembaga
yang
berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2)
Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur
lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses seleksi yang objektif,
akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-
masing lembaga negara.
Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus.
Pasal 22 dihapus.
Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Pemberhentian
www.peraturan.go.id 2020, No.216
- Ketentuan hurut d ayat (1) Pasal 23 dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat
dengan alasan:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri
yang
diajukan
kepada
Ketua
Mahkamah
Konstitusi;
c.
telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d.
dihapus; atau
e.
sakit
jasmani
atau
rohani
secara
terus-
menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak
dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter.
(2)
Hakim
konstitusi
diberhentikan
tidak
dengan
hormat apabila:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
tidak menghadiri persidangan yang menjadi
tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.
dengan
sengaja
menghambat
Mahkamah
Konstitusi memberi putusan dalam waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
f.
melanggar
larangan
rangkap
jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
g.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim
konstitusi; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.216
h.
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi.
(3)
Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau
huruf h dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
(4)
Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan
Keputusan
Presiden
atas
permintaan
Ketua
Mahkamah Konstitusi.
(5)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
Presiden menerima permintaan pemberhentian.
- Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (5) Pasal 26 dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada
lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
a.
memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau
b.
dihapus.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(4),
Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan kepada lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan
berdasarkan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
www.peraturan.go.id
2020, No.216
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
atau ayat (2).
(3)
Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti
hakim konstitusi kepada Presiden dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
menerima pemberitahuan Mahkamah Konstitusi.
(4)
Keputusan
Presiden
tentang
pengangkatan
pengganti hakim konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima
Presiden.
(5)
Dihapus.
- Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 27A diubah, huruf d dan huruf e ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 27A dihapus sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
(1)
Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi
norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim
konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk
menjaga integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, dan negarawan.
(2)
Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:
a.
1 (satu) orang hakim konstitusi;
b.
1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;
c.
(satu)
orang
akademisi
yang
berlatar
belakang di bidang hukum;
d.
dihapus; dan
e.
dihapus.
www.peraturan.go.id
2020, No.216
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
(6)
Dihapus.
(7)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
susunan,
organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 45A dihapus.
Pasal 50A dihapus.
Ketentuan ayat (2a) Pasal 57 dihapus dan penjelasan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 57, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang- undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2a) Dihapus.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan www.peraturan.go.id 2020, No.216 Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 59 dihapus sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan undang-undang ini;
b.
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat
Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi
syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.216
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mempunyai peranan penting guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah yaitu dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20ll tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20L4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 20l3 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO3 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang- Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;
bahwa
SK No 037856 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
- Pasal 7A, Pasal78, Pasal 20, Pasal 21, Pasal24,Pasal24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20l4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20l3 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a56);
