UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 20
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan,
dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing- masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). (21 Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing- masing lembaga negara.
- Judul
SK No 037861 A
PRESIDEN
5 Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus 6 Pasal 22 dihapus. 7 Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pemberhentian 8 Ketentuan hurut d ayat (1) Pasal 23 dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
