UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 20
(1)
Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan,
dan
pengajuan
hakim
konstitusi
diatur
oleh
masing-masing
lembaga
yang
berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2)
Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur
lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses seleksi yang objektif,
akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-
masing lembaga negara.
Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus.
Pasal 22 dihapus.
Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Pemberhentian
www.peraturan.go.id 2020, No.216
- Ketentuan hurut d ayat (1) Pasal 23 dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
