Pasal 15
(1)
Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
www.peraturan.go.id
2020, No.216
b.
adil; dan
c.
negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi,
selain
harus
memenuhi
syarat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar
sarjana (strata satu) yang berlatar belakang
pendidikan di bidang hukum;
c.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia;
d.
berusia paling rendah 55 (lima puluh lima)
tahun;
e.
mampu secara jasmani dan rohani dalam
menjalankan tugas dan kewajiban;
f.
tidak
pernah
dijatuhi
pidana
penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
g.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan; dan
h.
mempunyai
pengalaman
kerja
di
bidang
hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun
dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari
lingkungan
Mahkamah
Agung,
sedang
menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai
hakim agung.
(3)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga
harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan
menyerahkan:
a.
surat pernyataan kesediaan untuk menjadi
hakim konstitusi;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
menyerahkan
fotokopi
ijazah
yang
telah
www.peraturan.go.id
2020, No.216
dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;
d.
laporan daftar harta kekayaan serta sumber
penghasilan
calon
yang
disertai
dengan
dokumen pendukung yang sah dan telah
mendapat
pengesahan
dari
lembaga
yang
berwenang; dan
e.
nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
