Pasal 23
(1)
Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat
dengan alasan:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri
yang
diajukan
kepada
Ketua
Mahkamah
Konstitusi;
c.
telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d.
dihapus; atau
e.
sakit
jasmani
atau
rohani
secara
terus-
menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak
dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter.
(2)
Hakim
konstitusi
diberhentikan
tidak
dengan
hormat apabila:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
tidak menghadiri persidangan yang menjadi
tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.
dengan
sengaja
menghambat
Mahkamah
Konstitusi memberi putusan dalam waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
f.
melanggar
larangan
rangkap
jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
g.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim
konstitusi; dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.216
h.
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi.
(3)
Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau
huruf h dilakukan setelah yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
(4)
Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan
Keputusan
Presiden
atas
permintaan
Ketua
Mahkamah Konstitusi.
(5)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
Presiden menerima permintaan pemberhentian.
- Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (5) Pasal 26 dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
