Pasal 26
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada
lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
- memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau
- dihapus.
(2) Dalam...
SK No 037863 A
PRESIDEN
(21 Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (4l', Mahkamah Konstitusi
memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau ayat (2).
(3) Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan Mahkamah Konstitusi. (41 Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima Presiden.
(5) Dihapus.
- Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 27A diubah, huruf d dan huruf e ayat (2), ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6) Pasal 27A dihapus sehingga Pasal2TA berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 A
(1) Mahkamah Konstitusi wajib men5rusun Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan. (21 Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:
1 (satu) orang hakim konstitusi;
1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial'
1 (satu)
SK No 037864 A
PRESIDEN
- 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum;
- dihapus; dan
- dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(s) Dihapus.
(6) Dihapus.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
- Pasal 45A dihapus.
- Pasal 50A dihapus
- Ketentuan ayat (2a) Pasal 57 dihapus dan penjelasan ayat
(3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal
57, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
