Pasal 26
(1)
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada
lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka waktu
paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
a.
memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau
b.
dihapus.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
ayat
(4),
Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan kepada lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan
berdasarkan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
www.peraturan.go.id
2020, No.216
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
atau ayat (2).
(3)
Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti
hakim konstitusi kepada Presiden dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
menerima pemberitahuan Mahkamah Konstitusi.
(4)
Keputusan
Presiden
tentang
pengangkatan
pengganti hakim konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima
Presiden.
(5)
Dihapus.
- Ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 27A diubah, huruf d dan huruf e ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 27A dihapus sehingga Pasal 27A berbunyi sebagai berikut:
