Pasal 27A
(1)
Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi
norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim
konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk
menjaga integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, dan negarawan.
(2)
Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:
a.
1 (satu) orang hakim konstitusi;
b.
1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;
c.
(satu)
orang
akademisi
yang
berlatar
belakang di bidang hukum;
d.
dihapus; dan
e.
dihapus.
www.peraturan.go.id
2020, No.216
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
(6)
Dihapus.
(7)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
susunan,
organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam
Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 45A dihapus.
Pasal 50A dihapus.
Ketentuan ayat (2a) Pasal 57 dihapus dan penjelasan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 57, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
