Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan undang-undang ini;
b.
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat
Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi
syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2020, No.216
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
