PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 13
(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
- penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam
hal:
penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
penanganan
SK No 106561 A
PRESIDEN
- penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan sampai dengan
terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
- Pasal 13A dihapus.
- Ketentuan Pasal 13B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13C
(1) Jenis dan besaran honorarium sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan pasal 13B ayat (1) diatur dengan peraturan Sekretaris Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Jenis dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dan pasal 13B ayat (4) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 106563 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1O Agustus 2O2l
INDONESIA,
rtd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 106846 A
PRESIDEN
Pasal 138
(1) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim
Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung. (21 Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(4) Ketentuan...
SK No 106562 A
PRESIDEN
(4) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium
bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- Ketentuan Pasal 13C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202O, perlu menyesuaikan ketentuan tentang honorarium bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi secara adil dan proporsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2Ol4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturhn Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi; b.bahwa...
SK No 106558 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a958);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 655a);
4.Undang-Undang...
SK No 106559 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50T6);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 154) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20l4 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2076 Nomor 259, Tambahan Lembaian Negara Republik Indonesia Nomor 5956);
