PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 138
(1) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim
Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung. (21 Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(4) Ketentuan...
SK No 106562 A
PRESIDEN
(4) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium
bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- Ketentuan Pasal 13C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
