PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 13
(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
- penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam
hal:
penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
penanganan
SK No 106561 A
PRESIDEN
- penanganan perkara pengujian undang- undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan sampai dengan
terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
- Pasal 13A dihapus.
- Ketentuan Pasal 13B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
