HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
Pasal 2
(1) Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
(2) Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua
dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi.
BAB II . . .
Pasal 3
Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan jabatan;
rumah negara;
fasilitas transportasi;
jaminan kesehatan;
jaminan keamanan;
biaya perjalanan dinas;
kedudukan protokol;
penghasilan pensiun; dan
tunjangan lainnya.
Pasal 4
(1) Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.
(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung
dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji
pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara
dan anggota lembaga tinggi negara.
Pasal 5
(1) Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan
berdasarkan bobot pekerjaan.
(2) Tunjangan . . .
(2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan
fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi
selama menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi memperoleh
kedudukan protokol sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf h dalam acara kenegaraan dan acara
resmi.
(2) Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
jaminan keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f dalam pelaksanaan tugas.
(2) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
tindakan pengawalan; dan
perlindungan terhadap keluarga.
(3) Jaminan . . .
(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) didapatkan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau petugas keamanan lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah
Agung dan/atau Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 9
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
fasilitas biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila
melakukan perjalanan dinas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan
tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf j, berupa:
tunjangan keluarga; dan
tunjangan beras.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11 . . .
Pasal 11
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini
maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
tidak boleh menerima honorarium apapun yang
dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik
Negara.
(2) Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
menerima honorarium sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus
mengembalikan honorarium yang telah diterima
tersebut ke kas negara.
BAB III . . .
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
maka:
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya;
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya;
Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990 tentang Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung;
Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu;
Tunjangan . . .
- Tunjangan Kehormatan dan Uang Representasi
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur Peraturan Sekretaris
Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor
001/PER/SET.MK/2007 tanggal 2 Januari 2007
tentang Hak-Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil
Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia;
- Tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi dan
Honor Sidang Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah
Konstitusi Nomor 003/PER/SET.MK/2007 tanggal
2 Januari 2007 tentang Tunjangan Khusus
Pengawalan Konstitusi dan Honor Sidang bagi
Ketua, Wakil dan Hakim Mahkamah Konstitusi;
- Tunjangan lain yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan atau ketentuan internal
lembaga yang bersangkutan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak keuangan dan fasilitas Hakim Agung
dan Hakim Konstitusi dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Lingkungan Mahkamah Agung, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-X/2012 tanggal 31 Juli 2012, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
