PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 3
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hak Keuangan serta Fasilitas Bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas:
gaji pokok;
tunjangan jabatan;
rumah negara;
fasilitas transportasi;
jaminan kesehatan;
jaminan keamanan;
biaya perjalanan dinas;
kedudukan protokol;
penghasilan pensiun; dan
tunjangan lainnya.
