PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
(2) Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 2 terdiri dari Ketua, Wakil Ketua
dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi.
