PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
