PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 4
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a diberikan setiap bulan.
(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim Agung
dan Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), mengacu pada Peraturan Pemerintah yang
mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji
pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara
dan anggota lembaga tinggi negara.
