PP
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
Pasal 5
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b diberikan setiap bulan
berdasarkan bobot pekerjaan.
(2) Tunjangan . . .
(2) Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
